NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Kamis dini hari (22/5/2025), sekitar pukul 03.00 WIT, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.Â
Pelaku berinisial ARL, pria kelahiran Menado, 22 Oktober 2001, yang berdomisili di wilayah Smoker, diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak penyalahgunaan narkotika.

Bertindak cepat atas laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan dan membawa pelaku ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 102 paket sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 79 paket/bungkus kecilÂ
- 23 paket/bungkus sedangÂ
- 6 plastik bening ukuran sedangÂ
- 3 plastik bening ukuran besarÂ
- 1 bungkus plastik hitam ukuran besarÂ
- 9 buah sedotan plastikÂ
- 1 unit handphone merk RealmeÂ

Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Pelaku ARL saat ini menjalani penyidikan intensif di Sat Res Narkoba Polres Nabire.Â
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat besarnya jumlah barang bukti dan indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap.
“Polres Nabire berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegas IPTU Exaudio Hasibuan.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak segala aktivitas ilegal yang mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat di Kabupaten Nabire.













