Jaringan Senjata Ilegal Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku Utama di Nabire

By BusurNabire.id
Jumat, 24 Januari 2025 12:06 WIB | 476 Views
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37), diduga terlibat dalam pembuatan dan distribusi senjata api rakitan di wilayah Nabire, Papua Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025) di depan Mako Polres Nabire. Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.

Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.
Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT/Res Nabire/Polda Papua, Satuan Reskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama, MR (34), warga Kelurahan Kalibobo, diamankan di tempat kerjanya di kantor FIF pada 25 Oktober 2024. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah MR dan menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan sepanjang 110 cm dan satu magazen berwarna hitam. Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Nabire.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan senjata tersebut dari tersangka EW (37), warga Kampung Air Mandiri, Distrik Teluk Kimi. MR juga mengungkapkan bahwa pada 10 Oktober 2024, ia membawa senjata api tersebut menggunakan karung dan motor ke rumahnya di Kalibobo, lalu menyimpannya di bawah kasur di kamar tidur.

Berdasarkan keterangan MR, Satuan Reskrim melakukan pengejaran terhadap EW di kediamannya. Namun, saat polisi tiba, EW sudah melarikan diri bersama barang bukti.

Baca Juga  Pemprov Papua Tengah Tegaskan Semangat Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),

Pada 25 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan EW di sekitar Nabire. Tim akhirnya berhasil menangkap EW di Jalan Poros Samabusa. Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.

Kapolres mengungkapkan bahwa MR bertindak sebagai perantara dalam penjualan senjata api ilegal di Kabupaten Nabire. MR diketahui telah melakukan transaksi penjualan senjata api sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah Nabire demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup