Sat Reskrim Polres Nabire serahkan tersangka perkara tindak pidana pencurian di jalan Jayanti Ke Kejaksaan Negeri Nabire

By BusurNabire.id
Sabtu, 27 Mei 2023 01:22 WIB | 155 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Sat Reskrim Polres Nabire Nabire melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B / 147 / IV / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda papua, tanggal 01 April 2023 tentang Pencurian dan surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 602 / R.1.17 / Eoh.1./ 05 / 2023, tgl 24 Mei 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial (YT) sudah lengkap.

“Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana pencurian di jalan Jayanti Kelurahan Kalibobo Kabupaten Nabire, pada tanggal 01 April 2023 dengan tersangka YT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum ASHARI SETYA MARWAH ADCI, S.H., ” Ujar Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Akhmad Alfian , S.I.K, M.H.

“Atas perbuatannya tersangka YT dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 Dan Ke-2 KUHP Atau Pasal 368 ayat (2) KUHP.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kasat Reskrim Polres Nabire.(Red)

Baca Juga  Gibran Fokus Infrastruktur: Rusun ASN Papua Tengah Jadi Prioritas Strategis

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup