NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kabupaten Nabire dijatuhi pidana 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara anak yang digelar di PN Nabire, Jumat, 4 September 2026.

Humas PN Nabire, Kristovel Pangabean, mengatakan putusan majelis hakim diberikan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Kristovel, majelis hakim tidak hanya melihat peristiwa saat tindak pidana terjadi, tetapi juga mempertimbangkan rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal peristiwa, proses terjadinya perbuatan hingga tujuan dari tindakan yang dilakukan anak.
“Majelis Hakim mempertimbangkan semua, mulai dari awal, pertengahan, hingga tujuan yang dimaksudkan oleh anak,” ujar Kristovel seusai persidangan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Di antaranya unsur kesalahan, motif, niat, bentuk perbuatan, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara terencana atau tidak.
Selain fakta persidangan, majelis hakim juga memperhatikan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dokumen tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan masa pidana sekaligus arah pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan putusan tersebut, ABH akan menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.
Penempatan di LPKA Jayapura dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Litmas serta rekomendasi Bapas, sesuai dengan prinsip dalam sistem peradilan pidana anak yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu bagian penting dalam proses hukum terhadap anak.
Setelah putusan dibacakan, baik pihak ABH melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kristovel Pangabean menjelaskan, pihak anak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan 10 tahun tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh proses hukum telah berakhir karena masih terbuka ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan yang dilakukan anak telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan, termasuk terkait Pasal 459 dan unsur perencanaan.
“Menurut majelis hakim, tindakan atau perbuatan tersebut dilakukan secara berencana dan sadis,” kata Bambang.
Bambang menilai putusan pidana 10 tahun tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Bapas Merauke yang sebelumnya menyarankan agar pembinaan terhadap ABH dilaksanakan melalui LPKA Jayapura.
Persidangan perkara tersebut juga mendapat perhatian karena ibu korban hadir dan mengikuti proses persidangan.
Bambang menjelaskan, kehadiran ibu korban dalam tahapan persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Bambang, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) serta ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 90 huruf c.
“Majelis hakim memilih mempertimbangkan aspek keadilan sehingga ibu korban dapat mengikuti proses persidangan,” jelas Bambang.
Putusan terhadap ABH tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara anak, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian pidana, tetapi juga mempertimbangkan pembinaan, masa depan anak, kepentingan korban, serta aspek keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan vonis 10 tahun tersebut, ABH selanjutnya akan menjalani pembinaan di LPKA Jayapura, sembari menunggu sikap hukum dari pihak anak maupun JPU dalam batas waktu yang telah ditentukan.













