NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire, Papua Tengah – Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Nabire resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran bernomor 13/PHBI/KAB-NB/III/2026 tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini, khususnya dalam pelaksanaan takbir dan shalat Id secara terpusat.
Dalam edaran yang diterbitkan oleh PHBI Kabupaten Nabire, disebutkan bahwa kegiatan takbir keliling secara resmi tidak diselenggarakan oleh PHBI pada Idul Fitri 1447 H.
Namun demikian, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tetap ingin melaksanakan takbir keliling di lingkungan masing-masing diperbolehkan, dengan syarat wajib berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat.
Untuk takbir di masjid, PHBI menetapkan ketentuan:
- Penggunaan speaker luar diperbolehkan mulai setelah salat Magrib hingga pukul 21.00 WIT.
- Setelah pukul 21.00 WIT, takbir hanya diperkenankan menggunakan speaker dalam masjid.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat selama malam takbiran.
PHBI Kabupaten Nabire juga menetapkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri tingkat kabupaten akan dipusatkan di:
- Lokasi: Halaman Kantor Gubernur Papua Tengah (Bandara Lama Nabire)
- Waktu: Pukul 06.30 WIT
- Hari: Menyesuaikan hasil sidang isbat pemerintah (20 atau 21 Maret 2026)
Adapun yang akan bertindak sebagai:
- Imam: Ustaz Fursan Rabbani
- Khotib: Ustaz Ilham Akbar Al Mujahid
Penetapan lokasi ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan pihak keamanan, termasuk Polres Nabire, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan tertib.
PHBI juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Nabire yang ingin bergabung dalam pelaksanaan Shalat Id tingkat kabupaten agar melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat serta menyesuaikan jadwal khotib yang telah ditentukan.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih pelaksanaan serta memperkuat kebersamaan umat Islam di momen Hari Raya.
Ketua PHBI Kabupaten Nabire, H. Husin Rumkel, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini dibuat demi menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, tertib, dan penuh khidmat.
“Diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya,” demikian bunyi penutup dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya edaran resmi dari PHBI, masyarakat di Kabupaten Nabire kini memiliki panduan jelas terkait pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri 2026. Penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas ibadah secara bersama-sama.













