NEWS.BUSURNABIRE.ID -NABIRE, Papua Tengah – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Senin (9/2/2026), dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di provinsi otonomi baru tersebut.

Kunjungan Kajati Papua ke Papua Tengah ini dinilai strategis untuk mempererat koordinasi lintas institusi, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta efektivitas pelayanan publik di Papua Tengah.
Rombongan Kejati Papua disambut langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama delapan bupati se-Papua Tengah di Nabire. Kehadiran lengkap para kepala daerah menunjukkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang solid antara pemerintah daerah dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Dalam sambutannya, Dr. Jefferdian menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua terbuka untuk bekerja sama secara luas dengan pemerintah daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan daerah.
“Kejaksaan dapat dimanfaatkan untuk pengamanan proyek strategis daerah, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pemberian pendapat hukum terkait kebijakan daerah, termasuk revisi peraturan daerah maupun penyusunan peraturan gubernur,” tegas Dr. Jefferdian.

Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pencegahan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, khususnya melalui bidang intelijen dan pidana khusus, menjadi kunci dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.
“Kejaksaan tidak berorientasi pada banyaknya perkara. Yang diutamakan adalah ketertiban, kepatuhan hukum, dan pencegahan agar persoalan hukum tidak terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajati Papua juga menyoroti perubahan paradigma penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa pemidanaan kini ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sehingga pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian berbasis nilai adat tetap relevan, khususnya di Papua yang memiliki kearifan lokal kuat.
“Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan sosial, kebinekaan, dan ketenteraman lingkungan. Papua memiliki kearifan lokal yang perlu dirawat dalam setiap proses hukum,” kata Dr. Jefferdian.

Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengawal pembangunan yang bersih, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.
Di akhir pernyataannya, Dr. Jefferdian menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Gubernur Meki Nawipa dan para bupati se-Papua Tengah. Ia menegaskan komitmen Kejati Papua untuk menjadi bagian dari keluarga besar Papua Tengah dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.













