NEWS.BUSURNABIRE.ID -Puncak, Papua Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Puncak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pemalangan sejumlah kantor pelayanan publik di Distrik Ilaga, Kamis (05/02/2026) pagi. Aksi tersebut dinilai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemalangan pertama ditemukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Puncak. Berdasarkan laporan warga, akses masuk kantor dipalang menggunakan satu pucuk anak panah dan dedaunan yang dipasang di pintu utama.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Puncak yang dipimpin Kasat Binmas Ipda Nasrullah, S.H., langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas segera melakukan pencabutan palang untuk mengembalikan aktivitas perkantoran agar kembali berjalan normal.
“Pemalangan terhadap kantor pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kantor pemerintahan digunakan untuk kepentingan publik, sehingga tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun,” tegas Ipda Nasrullah di lokasi.
Tidak berhenti di Satpol PP, patroli dilanjutkan ke sejumlah titik di wilayah Ilaga. Dalam patroli tersebut, aparat kembali menemukan aksi serupa di Kantor Pertanian Kabupaten Puncak. Akses masuk kantor itu dipalang menggunakan beberapa batang kayu yang menutup pintu utama.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut kayu-kayu yang menghalangi akses masuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat lebih lama.

Kapolres Puncak AKBP Mardi Marpaung, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pemalangan tersebut.
“Kami masih mendalami siapa pelakunya, apa tujuan serta bentuk protes yang ingin disampaikan, dan alasan hingga dilakukan pemalangan terhadap kantor pemerintahan,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Tindakan pemalangan jelas mengganggu pelayanan publik dan tidak dibenarkan,” tegas AKBP Mardi Marpaung.

Dalam penanganan kejadian ini, Polres Puncak menurunkan 10 personel gabungan dari fungsi Samapta, Reskrim, dan Intelkam. Situasi di Distrik Ilaga dilaporkan kembali kondusif, dan aktivitas pelayanan di kedua kantor tersebut telah berjalan normal.
Polres Puncak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh fasilitas publik dapat berfungsi maksimal demi kepentingan masyarakat luas.













