NEWS.BUSURNABIRE.ID — Mimika | Polemik mencuat di Kabupaten Mimika setelah beredar kabar adanya pergantian Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana mestinya. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya kalangan tokoh agama dan pemerhati kebijakan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika diduga menjadi pihak yang menyiapkan sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua PPIHD. Namun, proses tersebut dikabarkan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan instansi teknis terkait, terutama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika.

Padahal, Kemenag selama ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan urusan perhajian. Dugaan pengabaian prosedur inilah yang kemudian memicu polemik dan sorotan publik.
“Pergantian ini perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut pelayanan kepada umat dan marwah penyelenggaraan haji. Jangan sampai ada keputusan sepihak yang mengabaikan aturan,” ujar salah satu tokoh agama di Mimika yang enggan disebut namanya, Sabtu (2/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika maupun instansi terkait mengenai dasar hukum dan mekanisme penerbitan SK tersebut.
Publik Minta Transparansi dan Klarifikasi
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika benar terjadi pelanggaran prosedur dalam pergantian tersebut, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi lintas lembaga dalam setiap proses pengambilan keputusan, terlebih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak.
“Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat. Urusan haji bukan hanya soal jabatan, tapi soal pelayanan dan tanggung jawab moral kepada umat,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Timika.
Masyarakat Harap Persoalan Segera Diluruskan
Situasi ini membuat masyarakat meminta agar pemerintah segera memberikan penjelasan resmi. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan, agar tidak mengganggu proses pelayanan calon jamaah haji di Kabupaten Mimika.
Langkah klarifikasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa proses penyelenggaraan haji di daerah tetap berjalan profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa duduk bersama dan meluruskan masalah ini. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pelayanan umat,” pungkas seorang tokoh masyarakat Mimika.
Dengan mencuatnya isu ini, publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kemenag agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.













