NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Pemerintah Kabupaten Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam pemerataan kepemilikan tanah melalui program redistribusi tanah tahun anggaran 2025.
Sebanyak 645 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga di dua kampung, yakni Manunggal Jaya dan Wanggar Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kegiatan ini digelar di Kantor HIPETA, Pantai Wisata Menase, Kalibobo, pada Rabu (1/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, serta jajaran Kantor Pertanahan Nabire.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari menegaskan bahwa penyerahan sertifikat bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka kelola.
“Sertifikat tanah ini bukan sekadar kertas, tetapi bukti sah yang dilindungi undang-undang. Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka,” tegas Burhanuddin.

Wakil Bupati juga mengingatkan warga agar menggunakan tanah tersebut untuk kebutuhan produktif keluarga. Ia menekankan agar tanah yang sudah disertifikatkan tidak dijual, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Tanah itu tidak pernah bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Karena itu, manfaatkan tanah sebaik-baiknya, jangan dijual, apalagi dipindahtangankan,” pesan Burhanuddin.
Burhanuddin memberi apresiasi tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nabire, yang telah membantu proses sertifikasi tanpa biaya bagi warga. Menurutnya, kehadiran BPN sangat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Selain memberikan kepastian hukum, redistribusi tanah ini juga mencerminkan keberagaman suku di Nabire. Sertifikat tanah yang dibagikan meliputi warga dari berbagai etnis, mulai dari suku Pantai, Dani, Moni, Me, Bugis, hingga Jawa.
“Keberagaman masyarakat yang memiliki sertifikat tanah ini diharapkan menjadi perekat persatuan, sehingga kita bisa hidup berdampingan dengan damai di Nabire,” ujarnya.
Dengan redistribusi tanah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola lahannya, baik untuk bercocok tanam, membangun usaha, maupun sebagai aset keluarga. Program ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Nabire.













