
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire:, 23 Januari 2025 – Satreskrim Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka MR (34) beserta barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Kasus ini telah mencapai tahap II. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Polres Nabire menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus ini,” jelas Kasatreskrim.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., memaparkan kronologi kejadian, proses penyelidikan, dan pengungkapan barang bukti. Hal ini merupakan bentuk transparansi dari Polres Nabire terkait penanganan kasus tersebut.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kejari Nabire pada 23 Januari 2025 pukul 14.00 WIT, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H.,” tambah Kasatreskrim.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atas kepemilikan senjata api ilegal.













