NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Nabire, Bertempat di halaman Mapolres Nabire kamis 16/01/2025. Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kematian seorang suster RSUD Deiyai, inisial NP (37), yang meninggal pada 2 Januari 2025 setelah mengonsumsi makanan dari Pasar Pagi Bumi Wonorejo.
Pres Release ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasat Reskrim AKP Berthu H.E. Anwar, Kasie Humas Iptu Yaudi, S.Sos , Kasie Propam Iptu Muhammad Mudasir, S.Sos., Direktur BLUD Nabire dr. Frans F.C. Sayori, M.Kes, serta para dokter yang menangani kasus tersebut, yakni dr. Umul Haid, Sp.PD., dan dr. Nadia Tenriany Najib.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pagi hari 2 Januari 2025, ketika korban bersama anaknya, M. Pakage (5), membeli sarapan berupa nasi kuning, nasi goreng lauk ikan, dan beberapa potong kue dari Pasar Pagi Bumi Wonorejo. Setelah mengonsumsi makanan tersebut di rumah, korban mulai mengalami gejala seperti sesak napas, diare,.
Korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Nabire oleh suaminya, Ferdinan Pakage, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami henti jantung.
dr. Nadia, dokter jaga yang menerima korban di IGD, mengungkapkan bahwa korban tiba dalam kondisi, dengan saturasi oksigen hanya 35% dan denyut nadi 140 bpm. Tindakan medis segera dilakukan, tetapi korban tidak dapat diselamatkan.
Sedangkan dr. Umul Haid, Sp.PD., memaparkan hasil uji laboratorium pada makanan yang dikonsumsi korban. Sampel menunjukkan tidak ada bahan racun. yang dapat menyebabkan kematian. dan , visum et repertum tidak menemukan bukti pasti bahwa kematian disebabkan oleh keracunan makanan.
“Korban memiliki riwayat penyakit tertentu sesuai dengan rekaman medis yang di terima ,yang mungkin memengaruhi kondisinya. Penyebab utama kematian disimpulkan sebagai gagal napas,” jelas dr. Umul.
Dr. Ummul Haid, Sp.PD., menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah gagal napas, bukan keracunan makanan. Adanya busa pada mulut korban, yang semula diduga tanda keracunan, merupakan efek dari tindakan resusitasi medis.
“Resusitasi medis adalah prosedur pertolongan pertama yang dilakukan untuk mengembalikan pernapasan dan detak jantung seseorang yang berhenti. Resusitasi medis juga disebut sebagai resusitasi jantung paru (RJP) atau CPR (Cardiopulmonary Resuscitation)” Jelasnya
Lanjutnya Kasat Reskrim AKP Berthu H.E. Anwar menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di bidang perlindungan konsumen. Namun, penyelidikan menghadapi hambatan akibat penolakan keluarga korban untuk dilakukan autopsi.
Kapolres Nabire menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, termasuk suami korban, penjual makanan, dan tenaga medis, terus dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, dengan tetap menghormati hak-hak keluarga korban,” ungkapnya.
Meskipun hasil uji laboratorium menunjukkan tidak ada keberadaan racun pada makanan, penyebab pasti kematian korban dinyatakan sebagai gagal napas, bukan keracunan makanan. Polres Nabire bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan penyelidikan demi memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pantauan awak media Kasus ini menjadi perhatian publik di Nabire dan sekitarnya, dan sempat viral video almarhum di grup whatsap dengan kondisi mulut berbusa, dan keluarga meminta hasil laboratorium.