BeritaHukumPolri

3 Karton Alkohol 70% disita Polres Paniai

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Paniai – Polres Paniai melaksanakan Press Release ungkap kasus Alkohol 70% Kapolres Paniai Akbp Abdus Syukur Felani, S.I.K., yang di wakili Wakapolres Paniai Kompol Dr.Subekti Wibowo,SH.M.Si., beserta Kasat Narkoba Polres Paniai Iptu Ruslan Dan Kasie Propam Polres Paniai Ipda I Nyoman Suka. Rabu ,(06/09).

Dengan kronologi pada hari jumat tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 17.00 Wit Anggota Satnarkoba Polres Paniai mendapatkan informasi bahwa ada Mobill Hilux warna putih dengan Nomor Polisi 8406 EL mobil tersebut membawa Alkohol 70% dari Kab Nabire Menuju Kab Paniai, Kemudian anggota Satnarkoba menuju ke depan RSUD Kab Paniai untuk melaksanakan Razia Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Karton Alkohol 70% isi 300 ml atau 72 (Tuju Puluh Dua) Botol siap edar.

Kemudian Anggota bertanya kepada Sopir barang ini di titip oleh Porter, Sopir hanya mengantar ke terminal lalu menelfon kepada pemilik barang tersebut.

“Anggota mengarahkan kepada Sopir untuk menghubungi pemilik barang agar di lakukan penangkapan pemilik Alkohol 70% tersebut dengan inisial SP (25) selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawah ke Polres Paniai untuk di proses lebih lanjut”.Ujar Wakapolres

Tersangka katakan Per botolnya di jual 100 Ribu dan di edarkan kepada Masyarakat di Kab Paniai yang ingin mengkomsumsi Alkohol 70% tersebut.

Ditegaskan Wakapolres, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu di sangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam primer pasal 197 undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 204 Ayat (1) KUH pidana, diancam dengan pidana pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ancaman pidana 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah, pasal 205 (1) KUH pidana ancaman 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah.

Kemudian Wakapolres Paniai Kompol Dr.Subekti Wibowo,SH.M.Si., Menghimbau partisipasi masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau ganggua kamtibmas bisa laporkan.

“kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan miras atau alkohol tanpa surat ijin edar di wilayah hukum Kab Paniai sesuai mekanisme yang berlaku”,pungkasnya. (adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id