BeritaHukumInvestigasiPolri

11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

Share
11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -NABIRE. Dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya. S.I.K.,SH didampingi Waka Polres Nabire Kompol Ramadhona, Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H yang dihadiri PS. Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos beserta personil Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire .Melaksanakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang digelar di halaman Polres Nabire.Senin 06/02.2023.

Timsus yang di bentuk  berhasil menangkap 11 Tersangka, dari 7 laporan polisi yang di terima Polres Nabire telah di ungkap.

11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya. S.I.K.,SH menyampaikan Keberhasilan Timsus gabungan beberapa fungsi Reksrim, Narkoba,Intel, dan Sabara serta jajaran Polsek yang bergabung. Berhasil mengungkap beberapa perkara dari januari 2023 hingga awal Februari 2023.
Dari 7 laporan polisi telah terungkap baik pencurian dengan kekerasan, Pencurian kendaraan Motor serta pebobolan Rumah/kios telah berhasil menangkap 11 tersangka baik pelaku utama,dan perang peran yang berbeda beda.Ucap Kapolres.

Ada pun beberapa barang bukti kendaran bermotor dan Barang bukti lainnya yang telah terungkap baik itu pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta pembobolan rumah atau kios.

11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

Laporan Polisi Curas dengan tersangka berinisial YM (23), AD (24), Laporan Polisi Curanmor tersangka KR (21), FHN (35), BA (29), WPA (27), AD (27), YM (22), MA (25) dan tersangka berinisialYM (23) sudah dilakukan Tahap II oleh Sat Reskrim Polres Nabire.
Modus operandi tersangka ini bermacam macam , ada yang melakukan pemalangan,menganiayaan serta,mengamati perumahan,tempat keramaian, parkiran dan mengambil kendaraan. ”tutur kapolres.
Lanjut disampaikan konferensi pers oleh Kapolres Nabire bahwa, Tim Sus Polres Nabire selain melakukan pengungkapan kasus curat dan curas juga melakukan pengungkapan kasus pencurian berupa pencurian barang-barang sembako yang terjadi pada hari kami tanggal 26 Januari 2023 bertempat di Anugrah Jaya, Jalan RE. Marthadinatas, Kelurahan Nabarua, Nabire, Provinsi Papua Tengah.

11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)
11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

Terkait kasus yang lalu penikaman tukang ojek di Kampung harapan yang mengakibatkan tukan ojek meninggal dunia. Timsus telah mengamankan Kendaraan (motor) yang sudah dirubah warna yang awalnya warna merah dirubah warna putih.sedangkan identitas tersangka pelaku pembunuhan ojek di TKP Kampung Harapan sudah dikantongi Timsus.
Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan kasus curas dan curanmor, berupa 1 unit ranmor merk honda beat warna hitam (perkara curas), 1 unit ranmor merk Yamaha gear warna abu-abu (perkara curanmmor dan penadah), 1 unit ranmor merk honda genio warna merah hitam (perkara curanmor), 1 unit ranmor merk honda beat warna putih yang dirubah ke merah (perkara curanmor), 1 unit ranmor merk Yamaha MX warna merah hitam (perkara curanmor) dan 1 unit ranmor merk Yamaha Mio M3 warna hitam (perkara curanmor).

11 Tersangka di tangkap dalam Press Release Polres Nabire Sejumlah Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

“Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan berupa pencurian barang-barang sembako, berupa 5 slop rokok Gudang garam surya 12, 1 buah tas rinjani warna merah pudar, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah kaos warna putih dan uang hasil penjualan rokok sebesar 2,8 juta,” tambahnya.
Dalam mencegah Pelaku Kriminal yang sengat meresahkan masyarakat Kab Nabire papua Tengah Polres Nabire akan berupaya mencegah dan mengungkapkcriminal yang terjadi selama ini. Dalam Pencegahan Kriminal selalu diadakan Patroli. Penyuluhan masyarakat, menyarankan pos ronda.serta Himbauan dalam mencegah adanya kesempatan pelaku melakukan kriminal.
Selain melakukan penyelidikan tersebut diatas, Tim Sus juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor baik yang diamankan saat dilakukan Razia gabungan dan penyelidikan dibeberapa TKP.

“Pasal yang disangkakan terhadap kasus-kasus tersebut, pasal 362, pasal 363, pasal 365 da pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Namun, untuk perkara-perkara yang merampas nyawa orang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim dikenakan Pasal Primair 338 KUH Pidana,” pungkas Kapolres Nabire AKBP Ketut saat konferensi persnya.(Adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id