Tersangka Pencabulan di Nabire Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabar lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang sering disebut (Tahap II) dengan Tindak Pidana Pencabulan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (09/12/2022).
Tahap II dengan pidana pencabulan dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabar yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Baba Halmin, ST bersama anggotanya yang di terima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H.
Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Ipda Baba (sapaan) kepada Sie Humas Polres Nabire. “Tahap II ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 49 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Nabire Barat / Polres Nabire / Polda Papua, tanggal 23 November 2022. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1097/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 07 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama MA sudah Lengkap ( P-21),” kata Kanit Reskrim.
“Tersangka berinisial MA (34), warga Jalan Mawar, Kelurahan Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Nabire, Papua Tengah. Sedangkan korban berinisial IR,” tuturnya.
Tindak pidana pencabulan terjadi pada hari senin tanggal 21 November 2022 sekitar jam 08.29 Wit, bertempat di rumah korban IR, Jalan Mawar, Kelurahan Wanggar Makmur, Wanggar, Nabire, Papua Tengah.
Ketika itu tersangka MA datang ke rumah korban IR menanyakan antena radio, kemudian menanyakan suami korban, karena suami korban tidak ada di rumah tersangka lalu memeluk korban dari belakang lalu melakukan pencabulan terhadap korban IR.
“Barang bukti yang diserhakan kepada Kejaksaan Negeri Nabire berupa, 1 buuah baju kaos warna hijau pudar gambar Micky Mouse bertuliskan life sweet, 1 buah celana pendek warna cream dengan lingkar pinggang abu-abu dengan tali berwarna putih serta kantong celana bertuliskan DMS dan 1 buah celana dalam warna kuning putih,” ucapnya.
“Tersangka MA dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUH Pidana hukuman pidana 9 tahun,” pungkas Kanit Reskrim, Ipda Baba. (*)