Tersangka Penganiayaan Santri Dipospen Hidayatullah Di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE .Rabu 07 September 2022, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nabire, menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Nabire atas Perkara Penganiayaan terhadap 2 (dua) Anak Santri yang dilakukan oleh Tersangka Y, FP, dan P bertempat di Pondok Pesantren Hidayatullah, Jalan Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 19 Agustus 2022.
Para Tersangka dan Barang bukti berupa 1 (satu) buah Balok Kayu ukuran 5×5 dengan panjang 69,5 Cm, 1 (satu) buah tali jemuran berwarna coklat dengan panjang 8,80 Meter, 1 (satu) buah tali plastik berwarna hijau dengan panjang 2,37 Meter, 1 (satu) buah Sepeda lipat merek Evergreen berwarna Hijau, 1 (satu) pasang sandal slop berwarna hitam, 1 (satu) buah sapu ijuk atau sapu lantai dengan gagang dari kayu dalam kondisi patah, berwarna merah muda dan panjang 30 Cm, 1 (satu) buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 39,5 Cm, 1 (satu) buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 27 Cm, 1 (satu) buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 22,5 Cm, 1 (satu) buah patahan gagang sapu dari almunium berwarna biru dengan panjang 27,5 Cm, telah diterima Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, selanjutnya Jaksa mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire.
Penerimaan Tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : Print-64/R.1.17/Eoh.2/09/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. (FN)