Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil di aman kan dengan barang bukti
News.Busurnabire.id _Biak Numfor– Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022, bertempat di Jln. Selat Makassar Depan Travel Agung Kabupaten Biak Numfor,
Sat Resnarkoba Biak Numfor mendapat informasi bahwa pelaku memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar area kediaman pelaku. melihat pelaku menggunakan motor dari kediaman, selanjutnya anggota Resnarkoba mengikuti dari belakang. pelaku berhenti di depan travel agung ,kemudian anggota Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang di buang pelaku di depan Travel agung.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Biak Numfor guna proses penyelidikan dan Penyidikan.Pelaku Berinisial M T M barang bukti 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu.
Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Resnarkoba , melakukan penyelidikan dan penyidikan Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Resnarkoba .Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).(FN)
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua