POLISI TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Busurnabire.id _Jayapura – Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menangani kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban an. Joel Karida Randui (23) meninggal dunia bertempat di Jalan Tanjung Ria depan Apotek Andalusia Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku NOU (37) warga Dok IX Kali dengan menggunakan sebilah pedang atau samurai yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan hingga meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
Berawal saat keduanya yang dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras bertemu di salah satu warung penjual nasi kuning di seputaran Dok IX.
Kemudian pelaku menduga bahwa korban belum membayar nasi kuning sehingga menegur untuk membayar namun korban tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut dan perkelahian namun berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi.
Tidak hanya sampai disitu, korban kemudian membawa 1 (Satu) jerigen berisi bensin menuju ke Rumah pelaku dan mengancam hendak membakar Rumah pelaku, melihat kejadian tersebut pelaku mengambil senjata tajam berupa 1 (Satu) Buah parang atau pedang berupa samurai selanjutnya mengejar dan mengayunkan samurai hingga mengenai mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Jayapura guna mendapatkan perawatan medis oleh pihak keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Menyikapi konidisi itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara untuk pelaku sendiri telah diamankan di sel Mapolresta Jayapura Kota, dimana usai melakukan penganiayaan tersebut dirinya langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H selaku penanggungjawab di wilayah Distrik Jayapura Utara kepada awak media dalam kesempatannya menghimbau, kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota karena pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penganiyaan tersebut kini telah ditangani pihak Kepolisian dan pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami mengimbau kepada keluarga korban untuk tidak membuat gerakan tambahan yang nantinya hanya merugikan diri sendiri atau menimbulkan kasus atau tindak pidana yang baru (Redaksi)