BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

POLISI Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan NARKOTIKA Jenis GANJA Di KAB. KEROM

Share

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Arso Waris, Kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Ganja oleh Ditresnarkoba Polda Papua.

Kronologis kejadian:
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIT, Ditresnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sesorang yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal subdit 1 langsung menuju ke Jalan Trans Arso Waris untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 Pukul 03.00 WIT Tim Opsnal subdit 1 melihat pelaku melintas di Jalan Trans Arso Waris dengan menggunakan mobil Avanza warna Hitam sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di temukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja Kering yang di simpan di tas Slempang warna hitam dan jok kiri kursi bagian tengah. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku:
– Mesak Khalo Mebri, (34), Laki-laki, warga Kampung Yoka Sentani.

Barang bukti yang diamankan:
1. 7 (tujuh) Bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisikan Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu ) unit Hp merk vivo warna pelangi;
3. 1 ( satu ) unit Mobil avanza warna hitam.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Ditresnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar). (Red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id