NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, Papua Tengah – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni 2026 melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, hingga BUMN dan BUMD di wilayah Papua Tengah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/SE/2026 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur sebelumnya serta mengacu pada keputusan bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dalam edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), instansi vertikal, serta masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja dan pelayanan publik.
“Seluruh pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” demikian isi edaran tersebut.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026
Berikut rincian hari libur resmi dan cuti bersama di Papua Tengah:
- 3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April 2026 (Minggu): Paskah
- 6 April 2026 (Senin): Paskah Kedua
- 1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Pentakosta (Hari Pertama)
- 25 Mei 2026 (Senin): Pentakosta Hari Kedua
- 27 Mei 2026 (Rabu): Idul Adha 1447 H
- 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti Bersama Idul Adha
- 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak
- 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026 (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
Imbauan Gubernur
Gubernur Meki Nawipa menekankan agar seluruh instansi pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun terdapat hari libur dan cuti bersama. Ia juga meminta agar unit pelayanan strategis seperti rumah sakit, keamanan, dan transportasi tetap beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi lokal tanpa mengganggu stabilitas pelayanan.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan masyarakat Papua Tengah dapat merencanakan kegiatan keagamaan, sosial, maupun perjalanan dengan lebih baik selama periode libur panjang.













