NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak Jaya secara resmi menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029, serta pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif DPRK Puncak Jaya.
Sebanyak delapan anggota DPRK Puncak Jaya yang diangkat melalui jalur pengangkatan resmi dikukuhkan dalam acara yang berlangsung di Aula KSK Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu, 15 Mei 2025.

Prosesi pengucapan sumpah dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK, Etimin Tabuni, dan dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Muhammad Bekti Wibowo, SH., MH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan bahwa pengangkatan anggota DPRK ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Berdasarkan Pasal 6A, DPRK terdiri dari anggota hasil pemilu dan anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP), dengan alokasi sebanyak 25% dari total anggota DPRK,” jelas Yopi Murib.
Kabupaten Puncak Jaya sendiri mendapatkan alokasi delapan kursi melalui mekanisme pengangkatan, yang kini telah diresmikan dalam rapat paripurna tersebut.
Proses seleksi berlangsung sejak September 2024, dimulai dari penetapan Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah No. 164 Tahun 2024 dan dilantik oleh Pj Gubernur Papua Tengah pada 27 September 2024.
Berikut susunan Panitia Seleksi DPRK Puncak Jaya:
- Erol Tokoro, ST, MT (Unsur Akademisi)
- Edward Semuel Renmaur, SSTP, MAP, M.Hum (Unsur Pejabat Provinsi)
- Ashari Setya Marwah Adli, SH (Unsur Kejaksaan)
- Yahya Wonorenggo, S.IP, M.Sos (Ketua Pansel/Unsur Pejabat Daerah)
- Denipo Wonda, SE (Unsur Adat)
“Walau menghadapi tantangan di masa kampanye Pilkada, Pansel telah bekerja sesuai regulasi dan menghasilkan delapan anggota DPRK yang kini telah resmi dilantik,” ujar Yopi.

Dalam arahannya, Pj Bupati juga mengingatkan agar para anggota yang baru diresmikan segera beradaptasi dengan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Mereka memiliki kedudukan yang setara dengan anggota DPRK hasil pemilu.
Tiga fungsi utama DPRK yang ditekankan yakni:
- Fungsi Legislasi – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mencerminkan aspirasi rakyat.
- Fungsi Anggaran – Pengelolaan anggaran secara adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi Pengawasan – Menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“DPRK adalah mitra kepala daerah. Kami berharap sinergi yang terbangun dapat menjadi solusi cepat atas berbagai persoalan lokal dan mampu mendukung program strategis nasional,” tegas Yopi Murib.

Daftar Anggota DPRK Kabupaten Puncak Jaya Periode 2024–2029 (Jalur Pengangkatan):
- Sulastri Wonorenggo
- Dewison Enumbi
- Maichel Y. Wonerengga
- Timus Maro Telenggen
- Wiginus Gire
- Yaripin Wonda
- Novica Gire
- Tinus Deiriebi
“Selamat bekerja kepada para anggota DPRK. Pemerintah berharap saudara-saudara dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya Puncak Jaya yang damai dan sejahtera,” pungkas Pj Bupati.













