NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Tengah| Upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua kembali menunjukkan pendekatan yang meneduhkan. Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, turun langsung memimpin proses pembebasan 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat, Jumat 27/februari 2026

Langkah tersebut dilaksanakan bersama Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika sebagai bentuk sinergi aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam merawat stabilitas sosial. Penyelesaian perkara ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan antarwarga yang sempat retak akibat konflik.
Proses restorative justice digelar setelah kedua belah pihak yang bertikai menyatakan kesediaan untuk berdamai. Kesepakatan itu disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, perwakilan keluarga, serta unsur pemerintah setempat. Forum musyawarah berlangsung dalam suasana terbuka, mengedepankan dialog dan nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Papua.
Dalam keterangannya, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian administratif, tetapi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa keadilan yang utuh di tengah masyarakat. Menurutnya, menjaga keamanan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum yang tegas, namun juga perlu membangun kembali kepercayaan dan harmoni sosial.
“Restorative justice kami kedepankan untuk memulihkan hubungan sosial serta memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya di hadapan para pihak yang hadir dalam proses perdamaian tersebut.
Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika turut memberikan apresiasi atas kebijakan humanis yang ditempuh Polda Papua Tengah. Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan keberpihakan aparat pada penyelesaian konflik secara bermartabat, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas.
Menurut keduanya, kesepakatan damai ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat persaudaraan antarwarga, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis musyawarah di wilayah Papua Tengah. Pemerintah daerah juga berkomitmen terus membangun komunikasi lintas komunitas guna mencegah potensi gesekan di kemudian hari.

Dengan dibebaskannya 11 tersangka melalui mekanisme restorative justice, situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama kini berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat kembali berjalan normal, sementara aparat keamanan tetap melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif untuk memastikan perdamaian yang telah disepakati benar-benar terjaga.
Langkah kolaboratif ini menjadi gambaran bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan dapat berjalan beriringan. Pendekatan dialogis yang ditempuh Polda Papua Tengah menunjukkan bahwa keamanan yang berkelanjutan lahir dari rekonsiliasi dan kesadaran bersama untuk menjaga kedamaian.













