NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua Tengah | Upaya perlindungan terhadap anak kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Papua Tengah. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Papua Tengah berhasil menemukan dan mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual bermuatan tindak pidana.

Proses pencarian korban dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah selama dua hari. Hasilnya, korban berhasil ditemukan dan diamankan pada malam hari sebagai langkah awal penyelamatan dan perlindungan hukum terhadap anak.
Kanit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua Tengah, Iptu Irene Rumaropen, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan semata-mata untuk memastikan keselamatan dan kondisi psikologis korban sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Anak tersebut kami amankan untuk kepentingan perlindungan. Setelah itu dilakukan pengambilan keterangan secara hati-hati sesuai prosedur penanganan anak,” jelas Iptu Irene saat dikonfirmasi awak media.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Papua Tengah berperan aktif membantu proses awal, mulai dari pengamanan korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan keterangan pendukung. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian akan diserahkan kepada Polrestabes Makassar, yang memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan perkara.
Lebih lanjut, Iptu Irene menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi lintas wilayah dengan Polrestabes Makassar, Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, serta sejumlah instansi terkait di Papua Tengah guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui dalam kondisi hamil lima bulan. Atas dasar tersebut, langkah prioritas yang diambil oleh aparat adalah memulangkan korban ke daerah asal agar mendapatkan pendampingan keluarga serta dukungan pemulihan fisik dan psikis.
“Tindakan yang kami ambil berfokus pada keselamatan dan masa depan anak. Pemulangan korban dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan maksimal,” tegasnya.
Terkait penanganan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, Polda Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Polrestabes Makassar. Proses tersebut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan pidana yang melindungi anak.
Saat ini, aparat kepolisian menempatkan keselamatan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Polda Papua Tengah juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk media, guna menjamin transparansi publik tanpa mengabaikan hak dan perlindungan anak.













