NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire kembali menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan informatif melalui program Polantas Menyapa.
Pada kegiatan terbaru ini, fokus utama diarahkan pada sosialisasi mekanisme penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kini menjadi kebutuhan masyarakat untuk pengurusan administrasi kendaraan bermotor secara cepat dan mudah.

Kasat Lantas Polres Nabire IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. menegaskan bahwa BPKB merupakan bagian penting dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) yang dikelola langsung oleh kepolisian. Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sah yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan.
“BPKB memiliki peran penting sebagai dokumen hukum yang menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penerbitannya dilakukan secara transparan, teregistrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Exaudio. Selasa 18/11/2025
IPTU Exaudio menerangkan bahwa proses penerbitan BPKB hanya bisa dilakukan setelah kendaraan terdaftar secara resmi melalui sistem Samsat. Setiap data kendaraan dan identitas pemilik akan diverifikasi ketat untuk menjamin bahwa dokumen yang diterbitkan benar-benar sah.
“Proses penerbitan BPKB melibatkan input data kendaraan dari dealer atau pemohon, verifikasi identitas, hingga pencetakan dokumen resmi di bagian Regident. Setelah selesai, BPKB diserahkan kepada pemilik melalui loket resmi atau unit pelayanan terkait,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh biaya pengurusan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- Rp225.000 untuk penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau tiga
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Ia berharap layanan ini mampu meningkatkan kepatuhan administrasi serta mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Nabire.













