>

BMA Suku Wate Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kampung Kimi Nabire Secara Adat

By BusurNabire.id
Jumat, 31 Oktober 2025 06:38 WIB | 218 Views
BMA Suku Wate Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kampung Kimi Nabire Secara Adat (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -Badan Musyawarah Adat (BMA) Suku Wate Kabupaten Nabire kembali menunjukkan perannya dalam menjaga keharmonisan dan keadilan adat. Lembaga adat tersebut resmi mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri pertemuan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Jalan Raya Nabire–Samabusa, tepatnya di Kampung Kimi, Kabupaten Nabire.

Pertemuan tersebut pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 15.00 WIT bertempat di kediaman Kepala Suku Kampung Samabusa, Kristian Waray.
Undangan resmi bertanggal 29 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Suku Besar Umum Wate, Otis Monei, S.Sos., M.Si., atas nama BMA Suku Wate Kabupaten Nabire.

BMA Suku Wate Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kampung Kimi Nabire Secara Adat (Foto: Busur Nabire)

Surat undangan tersebut ditujukan kepada kedua belah pihak, yaitu Usman dan Kristian Waibusi, yang diketahui tengah berselisih terkait status kepemilikan lahan di Kampung Kimi. Lahan yang menjadi pokok sengketa disebut berada di wilayah Jalan Raya Nabire–Samabusa, yang diklaim sebagai milik keluarga Usman, namun saat ini ditempati oleh Kristian Waibusi.

Dalam musyawarah yang digelar, kedua pihak masing-masing menunjukkan dokumen pelepasan adat sebagai dasar kepemilikan tanah. Pihak Kristian Waibusi mengklaim memiliki Surat Pelepasan Adat yang diterbitkan tahun 2008, sedangkan pihak Usman mewakili perusahan PT BangunPapuaJayaSentosa yg diwakili oleh Usman ST. menunjukkan Surat Pelepasan Adat yang lebih lama, yakni tahun 1992 dan diperbarui pada 2010, disertai sertifikat resmi.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa tanah tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Nabire dan sempat difasilitasi melalui Surat Pernyataan Penyelesaian Kekeluargaan yang dibuat pada 20 Agustus 2023 di Ruang SPKT Polres Nabire Unit II.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 tersebut, Kristian Waibusi (pihak pertama) dan Milik perusahan PT BangunPapuaJayaSentosa yg diwakili oleh Usman ST. (pihak kedua), selaku pimpinan PT Bangun Papua Jaya Sentosa, menyatakan sepakat untuk menyelesaikan masalah tanah di Kimi secara kekeluargaan.Surat itu juga turut ditandatangani oleh saksi-saksi, yakni Yoris Warai (Wakil Kepala Suku Wate) dan Usman S.T., serta dinyatakan dibuat tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga  Kapolda Papua Tengah Perintahkan Personel Operasi Amole 2026 Tampil Profesional dan Humanis

Isi pokok kesepakatan tersebut mencantumkan bahwa:

  1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan pihak pertama menyampaikan permintaan maaf.
  2. Pihak pertama bersedia keluar dari lokasi tanah milik pihak kedua, dengan bantuan pemindahan bangunan oleh pihak kedua sesuai tipe rumah yang ada.

“Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Bila di kemudian hari kami melanggar isi surat ini, kami siap dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Kepala Suku Besar Umum Wate, Bapak Otis Monei, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala suku kampung samabusa Bapak Kristian Waray serta Bapak Daud Monei, sekretaris suku wate kabupaten Nabire.

BMA Suku Wate Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kampung Kimi Nabire Secara Adat (Foto: Busur Nabire)

Bapak Otis Monei menegaskan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian setiap permasalahan tanah dilakukan secara damai, transparan, dan sesuai hukum adat Wate.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dalam penyelesaian masalah tanah di wilayah adat Wate,” tegas Kepala Suku Wate Bapak Otis Monei.

Bapak Otis menambahkan, pihaknya akan memanggil Bapak Yoris Warai sebagai saksi dalam surat pernyataan sebelumnya untuk membicarakan lokasi pengganti bagi Kristian Waibusi, sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati di kepolisian.

Selain itu, BMA Suku Wate juga akan melakukan verifikasi administrasi dan keabsahan seluruh dokumen pelepasan adat yang dimiliki kedua belah pihak.

“Setiap surat pelepasan adat akan kami periksa keasliannya, termasuk tanda tangan dan tanggal penerbitan. Bila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan tanda tangan, kami akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  John Gobai Tegas Kawal Pengungkapan Kasus Dogiyai Berdarah, DPR Papua Tengah Bergerak Cepat telah audiensi dengan POLDA Papua Tengah

Bapak Otis juga menegaskan bahwa sebagai pimpinan adat yang sah, dirinya akan memastikan setiap surat pelepasan adat yang tumpang tindih segera ditertibkan untuk menjaga marwah dan citra baik Suku Wate di Kabupaten Nabire.

“Kami tidak akan mentolerir pemalsuan surat atau tanda tangan adat. Bila terbukti, kami akan menempuh jalur hukum agar nama baik Suku Wate tetap terjaga,” tegasnya.

BMA Suku Wate menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui jalur adat merupakan langkah penting untuk menjaga kedamaian, kearifan lokal, dan keharmonisan antarwarga di Kabupaten Nabire.

“Kami berharap kehadiran semua pihak demi penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” tulis BMA dalam surat undangan tersebut.

Pertemuan ini akan difasilitasi langsung oleh pimpinan adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing pihak, dengan harapan keputusan yang dihasilkan dapat diterima bersama dan menjadi solusi permanen atas permasalahan tanah di wilayah adat Wate.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup