NEWS.BUSURNABIRE.ID — Nabire | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui program “Polantas Menyapa”, yang dijalankan di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Nabire.

Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Nabire dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu SIK melalui Kasat Lantas Polres Nabire IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan bentuk pelayanan humanis yang menekankan keramahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke Satpas Nabire.
“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan dalam kinerja satuan pelayanan kami. Karena itu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada setiap pemohon SIM,” ujar IPTU Exaudio Senin 27/10/2025
Menurutnya, pelayanan di Satpas Polres Nabire dibuka setiap hari kerja, dengan waktu operasional pembuatan SIM baru mulai pukul 08.00 hingga 11.15 WIT, sedangkan perpanjangan SIM dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIT.

“Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi para pemohon, mulai dari proses pendaftaran, pengambilan foto, ujian teori dan praktik, hingga menunggu hasil cetak SIM. Bahkan, kami menyediakan coffee break gratis agar masyarakat merasa nyaman saat berada di Satpas,” tambah Kasat Lantas.
Selain memberikan pelayanan yang ramah, IPTU Exaudio juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran oknum calo yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan SIM, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan calo. Silakan datang langsung ke Satpas Polres Nabire untuk mendapatkan arahan dan bimbingan resmi dari petugas kami terkait tata cara pengurusan SIM yang benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM telah diatur sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Tata Cara dan Mekanisme Penerbitan SIM.
Program Polantas Menyapa diharapkan dapat memperkuat citra Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik, nyaman, dan percaya bahwa proses pengurusan SIM di Polres Nabire adalah murni, cepat, dan tanpa pungli,” tutup IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan.













