NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Yaro, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, terpaksa terhenti total akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh pemilik lahan, Ibu Yosepa.
Pemalangan ini terjadi karena lahan yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas sejak tahun 2006 hingga kini belum juga dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Sudah hampir dua dekade, Ibu Yosepa menunggu kejelasan status lahan miliknya. Namun janji demi janji tak pernah ditepati, membuat keluarga pemilik hak ulayat mengambil tindakan tegas dengan menutup akses masuk ke Puskesmas.
“Kami sudah terlalu sabar. Hampir dua puluh tahun kami tunggu, tapi pemerintah tetap diam. Sekarang kami hanya menuntut hak kami. Tidak lebih,” ujar Ibu Yosepa dengan nada kecewa.
Akibat pemalangan ini, aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Yaro terhenti sepenuhnya. Petugas kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas karena akses masuk tertutup.
Kepala Puskesmas Yaro, Anton Wayoi, membenarkan adanya pemalangan dan menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan pelayanan, bukan pengambil keputusan terkait status lahan.
“Kami di sini hanya tenaga kesehatan. Bangunan ini milik Pemerintah Daerah. Jadi apa pun yang terjadi, akan saya teruskan ke dinas terkait,” ujar Anton Wayoi kepada warga yang melakukan pemalangan.

Anton juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail status kepemilikan tanah tersebut, karena peristiwa pembangunan terjadi jauh sebelum masa tugasnya.
“Saya tidak tahu secara jelas status tanah ini sejak awal. Saya akan segera koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan aspirasi dari bapak ibu akan saya sampaikan ke pihak terkait,” lanjutnya.
Ibu Yosepa menegaskan bahwa keluarganya sudah berulang kali menemui pihak-pihak berwenang, namun tak ada hasil nyata. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
“Selama hampir 19 tahun, tanah ini digunakan untuk pelayanan publik tanpa penyelesaian yang jelas. Kami tidak menghalangi pelayanan masyarakat, tapi kami juga manusia yang punya hak atas tanah kami sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nabire terkait penyelesaian masalah ini. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat, terutama terkait pembayaran lahan. Penundaan yang terlalu lama bukan hanya merugikan pemilik tanah, tapi juga masyarakat luas yang bergantung pada layanan publik.













