Resmi! Sidang DPR Papua Tengah Lantik 11 Anggota Lewat Mekanisme Khusus 1 Anggota DPR Pengganti

By BusurNabire.id
Selasa, 27 Mei 2025 12:32 WIB | 1071 Views
Resmi! Sidang DPR Papua Tengah Lantik 11 Anggota Lewat Mekanisme Khusus (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire: Sidang DPR Papua Tengah dalam bentuk Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR Papua Tengah dilaksanakan dengan khidmat pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Gedung Rapat Utama DPR Papua Tengah. Acara tersebut menandai pelantikan 11 anggota DPR Papua Tengah yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dan pengganti calon terpilih dari Partai Hanura untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. 

Sidang DPR Papua Tengah Lantik 11 Anggota Lewat Mekanisme Khusus (Foto: Busur Nabire)

Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, disaksikan oleh unsur Forkopimda, tamu undangan, dan jajaran sekretariat DPR Papua Tengah. 

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses demokrasi khusus di Tanah Papua yang memberikan ruang afirmatif kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengambilan kebijakan strategis di lembaga legislatif. 

“Pelaksanaan sidang ini adalah bentuk penghormatan terhadap amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan menjadi langkah penting dalam penguatan representasi politik yang inklusif,” ujar Delius Tabuni. 

pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Dr. Martha Pigome, selaku Sekretaris DPR Papua Tengah (Foto: Busur Nabire)

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Dr. Martha Pigome, selaku Sekretaris DPR Papua Tengah, yang menegaskan legalitas pengangkatan anggota DPR Papua Tengah melalui mekanisme non-pemilu. 

Isi pokok keputusan tersebut meliputi: 

  1. Pengangkatan resmi anggota DPR Papua Tengah oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan penetapan Gubernur Papua Tengah terhadap calon terpilih. 
  1. Mekanisme pengangkatan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan perubahannya. 
  1. Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur teknis seleksi dan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertanggung jawab melakukan penilaian terhadap calon anggota. 
  1. Pansel terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat Papua. 
  1. Anggota DPR Papua Tengah hasil pengangkatan harus merupakan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bentuk representasi afirmatif. 
  1. Penetapan calon oleh Gubernur Papua Tengah menjadi dasar hukum Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan. 
  1. Tugas, hak, dan kewenangan anggota DPR Papua Tengah yang diangkat adalah setara dengan anggota yang dipilih melalui pemilu. 
Baca Juga  Batak Nabire Rayakan HUT ke-46, Kukuhkan Pengurus Baru 2026-2030:
pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh 11 anggota DPR Papua Tengah, disaksikan oleh pimpinan sidang dan para undangan. (Foto: Busur Nabire)

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh 11 anggota DPR Papua Tengah, disaksikan oleh pimpinan sidang dan para undangan. Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis. 

Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada para anggota yang baru saja dilantik. 

“Atas nama pimpinan definitif dan seluruh anggota DPR Papua Tengah, saya mengucapkan selamat bertugas kepada 12 anggota yang telah dilantik. Ini adalah tugas mulia dan amanah dari rakyat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban tanggung jawab ini.” 

Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada para anggota yang baru saja dilantik.  (Foto: Busur Nabire)

Delius Tabuni juga menekankan pentingnya komitmen terhadap integritas, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Papua Tengah. 

“Sebagai wakil rakyat, kita memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan, mengawasi pemerintahan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat. Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi membangun Papua Tengah yang adil, makmur, dan sejahtera.” 

Berikut adalah 11 anggota DPR Papua Tengah yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dan 1 pengganti calon terpilih dari Partai Hanura: 

  1. Darinus Wonda (Kabupaten Puncak Jaya) 
  1. Petrus Asso (Kabupaten Puncak) 
  1. Jhon Gobai (Kabupaten Paniai) 
  1. Stella Theresia Misiro (Kabupaten Nabire) 
  1. Yuliana Gobay (Kabupaten Nabire) 
  1. Alex Raiki (Kabupaten Nabire) 
  1. Urbanus Beanal (Kabupaten Mimika) 
  1. Julius Miagoni (Kabupaten Intan Jaya) 
  1. Nelius Agapa (Kabupaten Dogiyai) 
  1. Damiana Tekege (Kabupaten Deiyai) 
  1. Donatus Mote (Kabupaten Deiyai) 
  1. pengganti Calon Terpilih Partai Hanura Dapil 3 Papua Tengah Gabriel Wakerwa 

Dengan selesainya Sidang DPR Papua Tengah ini, komposisi anggota legislatif Papua Tengah kini semakin lengkap dan representatif. 

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup