>

Abdy Busthan: Kritik terhadap Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

By BusurNabire.id
Senin, 10 Februari 2025 05:25 WIB | 530 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Akademisi (Dosen), Abdy Busthan, S.Pd., M.Pd., M.Fil., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, penerapan asas ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Abdy Busthan, penerapan asas Dominus litis dapat menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang cenderung melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Jaksa sudah memiliki kewenangan deponering yang memungkinkan untuk mengesampingkan suatu perkara. Jika asas dominus litis diterapkan dalam RUU KUHAP, hal ini berpotensi menjadikan Kejaksaan semakin dominan dan menggusur peran Polri dalam penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya pada Rilis yang di sampaikan ke awak media Senin 10/2/2025

Abdy Busthan juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Polri. Ia mengacu pada Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945 yang secara tegas menetapkan fungsi Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan.

“Konstitusi telah mengatur pemisahan tugas yang dikenal dengan istilah diferensiasi fungsi, di mana Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tugas utama Kepolisian dalam sistem peradilan pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jika asas dominus litis diterapkan, maka Kejaksaan akan memiliki kewenangan yang terlalu luas, yang pada akhirnya dapat mengaburkan peran utama Polri dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, Abdy Busthan berharap agar pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip pemisahan fungsi secara jelas agar tidak terjadi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya.

Baca Juga  Irwasda Polda Papua Tengah Pimpin Tabur Bunga di Laut untuk Hormati Jasa Pahlawan

“Tujuan utama sistem peradilan adalah menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan regulasi justru menimbulkan ketidakseimbangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup