
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ardi ST, menegaskan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Papua telah diatur dalam Surat Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kantor Gubernur papua Tengah usai mengikuti kegiatan. Ardi menjelaskan bahwa keputusan ini mengatur secara jelas penerimaan pegawai di enam provinsi di tanah Papua dengan sistem kuota khusus, yakni 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk non-OAP.
“Di Provinsi Papua Tengah, dalam penerimaan CPNS tahun ini, 80 persen kuota diberikan kepada Orang Asli Papua, sementara 20 persen lainnya diperuntukkan bagi non-OAP. Namun, untuk kuota non-OAP ini diprioritaskan bagi mereka yang telah lama tinggal di Papua dan mengenyam pendidikan di daerah ini, minimal sejak tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujar Ardi ST.
Ardi juga menegaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan kebijakan afirmasi yang bertujuan meningkatkan keterwakilan masyarakat asli Papua dalam pemerintahan, khususnya di Provinsi Papua Tengah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Papua Tengah dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan daerah mereka sendiri.
Lebih lanjut, Ardi menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerapan sistem kuota ini secara merata di seluruh Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan afirmasi benar-benar diterapkan secara efektif dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Papua Tengah, sekaligus mempersempit kesenjangan dalam bidang pemerintahan dan birokrasi. Dengan adanya aturan yang jelas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat asli Papua serta non-OAP yang telah lama berdomisili di Papua Tengah,” ujar Ardi.













