BeritaPolri

Sosialisasikan Himbauan kamtibmas, Kapolres Dogiyai bertemu dengan ketua Dewan Adat kab. Dogiyai.

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Dogiyai, Bertempat di Aula Bhayangkari Polres Dogiyai, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, SH melakukan pertemuan dengan ketua Dewan Adat kabupaten Dogiyai Bapak Germanus Goo dan salah satu tokoh masyarakat Dogiyai Bapak Fitalis Kegiye, Sabtu, (30/9/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka FGD (focus group Discusion) membahas terkait Himbauannya Kamtibmas Kapolres Dogiyai tentang larangan membawa senjata tajam dan sejenisnya di tempat umum.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Dogiyai menyampaikan ” Kami dari pihak kepolisian yang ada di Kab. Dogiyai tidak pernah melarang masyarakat untuk membawa senjata tajam akan tetapi saat ini kami melihat banyak pemuda pemuda yang membawa senjata tajam ke tempat tempat umum dan itu dapat membahayakan masyarakat lain.

Kita di Papua membawa alat tajam seperti panah itu sudah hal biasa, namun membawa ke tempat tempat umum seperti pasar atau di jalan jalan sudah tidak sesuai dengan tempatnya dan peruntukannya namun sangat membahayakan orang lain. Harapan kami dari pihak kepolisian dengan adanya pertemuan ini dapat agar ketua dewan adat membantu kami menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam atau sejenisnya ke tempat tempat umum agar keamanan dan ketertiban masyarakat kita di Dogiyai tercipta.

Ketua Dewan adat Kab. Dogiyai bapak Germanus Goo menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak Kapolres karena telah mengeluarkan himbauan adanya larangan membawa senjata tajam di tempat tempat umum” Saya sebagai ketua dewan adat kabupaten Dogiyai menyambut baik himbauan Kapolres Dogiyai tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum karena memang saat ini saya lihat banyak pemuda pemuda yang membawa alat tajam di jalan jalan dan di pasar dan mereka saling mempengaruhi satu sama lain untuk melakukan hal hal buruk. Kami sebagai tokoh masyarakat akan menyampaikan kepada masyarakat terkait adanya himbauan Kapolres Dogiyai tentang larangan membawa senjata di tempat umum. kami akan sosialisasikan di gereja gereja atau di kampung kampung agar masyarakat mengetahuinya.

Pertemuan ini di hadiri Kasat Binmas Polres Dogiyai Ipda Hans N. Raubaba, SE dan KBO Binmas Ipda Onesimus Iyawou.

Di akhir penyampaiannya Kapolres Dogiyai menyampaikan, sosialisasi tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum ini agar kita yang ada di Kabupaten Dogiyai mentaati untuk kenyamanan masyarakat karena akan ada sanksi pidana apabila kita tidak mengindahkannya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id