BeritaDuniaPolri

Advokat PERADI Nabire Mengecam Pengrusakan Dikantor/rumah Rekan Advokat Sergius Wabiser,SH

Share
Advokat PERADI Nabire   Mengecam Pengrusakan Dikantor/rumah Rekan Advokat Sergius Wabiser,SH

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE. Telah terjadi pengrusakan terhadap papan nama “KANTOR HUKUM SERGIUS WABISER, SH”, bangku dan speaker di rumah/ kantor rekan kami yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. pada tanggal 21 agustus 2023

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu advokat EDUARD. NABABAN, SH Kamis 24 agustus 2023 ke awak media

Sehubungan dengan penyerangan dan perusakan di Kantor Rekan Kami Advokat Sergius Wabiser,SH di jalan A Yani – Nabire Papua Tengah, maka kami, Advokat PERADI di Nabire, menyatakan:

  1. Bahwa berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah salah penegak hukum yang dalam melaksanakan tugas dan profesinya sebagaimana dimaksud dalam perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Nab tanggal 9 Maret 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum (K2), tidak dapat diintimidasi atau dilakukan penyerangan secara fisik atau propertinya;
  2. Bahwa sekitar tanggal 21 Agustus 2023, terjadi perusakan terhadap papan nama “KANTOR HUKUM SERGIUS WABISER, SH”, bangku dan speaker di rumah/ kantor rekan kami yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
  3. Bahwa atas perbuatan oknum tersebut, kami mengecam perbuatan oknum tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk memberikan perlidungan hukum bagi rekan kami dan mengambil langkah-langkah hukum atas perbuatan oknum tersebut. Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP yang ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan.
  4. Bahwa selain itu, kami meminta masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan tentang perkara tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN. Nabire karena disanalah para pihak melalui kuasanya (pengacara) mengadu data (bukti) dan argumen untuk mencari keadilan. Demikian pernyataan sikap Para Advokat Peradi Nabire disampaikan yang akan ditembuskan secera berjenjang sampai kepada DPN Peradi di Jakarta.

Nabire, 24 Agustus 2023 Yang Menyatakan,

Para Advokat Peradi Nabire,

 M. FADLY FITRI, SH., MH

 EDUARD. NABABAN, SH

 MARSIUS K. GINTING, SH

 BAMBANG SUDARMONO, SH

 SERGIUS WABISER, SH

 OKTOVIANUS TABUNI, SH

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id