BeritaDaerahPolri

Sat Reskrim Polres Nabire serahkan tersangka perkara tindak pidana pencurian di jalan Jayanti Ke Kejaksaan Negeri Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Sat Reskrim Polres Nabire Nabire melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B / 147 / IV / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda papua, tanggal 01 April 2023 tentang Pencurian dan surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 602 / R.1.17 / Eoh.1./ 05 / 2023, tgl 24 Mei 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial (YT) sudah lengkap.

“Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana pencurian di jalan Jayanti Kelurahan Kalibobo Kabupaten Nabire, pada tanggal 01 April 2023 dengan tersangka YT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum ASHARI SETYA MARWAH ADCI, S.H., ” Ujar Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Akhmad Alfian , S.I.K, M.H.

“Atas perbuatannya tersangka YT dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 Dan Ke-2 KUHP Atau Pasal 368 ayat (2) KUHP.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kasat Reskrim Polres Nabire.(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id