>

Berkas dinyatakan lengkap, tersangka kepemilikan Amunisi diserahkan ke Kejaksaan Negeri

By BusurNabire.id
Jumat, 3 Maret 2023 04:01 WIB | 116 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID -Dogiyai – Berkas dinyatakan lengkap, tersangka UU darurat di serahkan ke Kejaksaan negeri, Satuan Reserse Kriminal Polres Dogiyai melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) Bertempat di kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (2/3/2023)

KBO Reskrim Ipda M. Zaid, S.H., M.Si Bersama Bripda Yansen G. Bisai, S.Pd menuju Polres Nabire untuk mengecek dan membawa tahanan berinisial YP menuju klinik Polres Nabire untuk di periksa kesehatan dan melakukan Rapid Test sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, S.H dalam hal ini mengatakan bahwa tahanan berinisial YP dengan Kasus Tindak pidana Kepemilikan Amunisi (UU Darurat No 12 Tahun 1951) dinyatakan dari hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dan akan di Kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nabire untuk menunggu proses persidangan.

“Untuk diketahui bahwa Tahanan berinisial YP melakukan pemalangan terhadap Anggota Polri Polres Dogiyai yang sedang melaksanakan Patroli pada tanggal 18 Januari 2023 dan setelah diperiksa tahanan berinisial YP menyimpan Amunisi berjenis 2 (Dua) butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) buah Tas loreng sebagai barang Bukti

Saat ini Tahanan berinisial YP berada di Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya “, Tutup Kapolres Dogiyai (Adm)

Baca Juga  Residivis Jambret Nabire Dibekuk Dramatis, Tim Resmob Bongkar Jejak Kejahatan Berantai

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup