BeritaPolri

Lanjutan Kasus Penganiayaan Di Jalan Trans Nabire – Enarotali Kab Dogiyai

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Dogiyai – Kabag Sdm Iptu H. Imam Masturi, S.Sos mewakili Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu, S.I.K dalam halĀ  ini lanjutan penyelesaian kasus Penganiayaan yang terjadi di Jln. Trans Nabire – Enarotali Kamp. Ekimanida Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai kemarin (16/02/2023)

Pembayaran denda adat Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 di Jln. Trans Nabire-Enarotali Kampung Ekimanida antara NAN PIGAI selaku (Korban) dan MELKIAS YOBE sebagai (Pelaku).

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu, S.I.K diwakili Kabag Sdm Iptu H. Imam Masturi, S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Syafri Jido, S.Hi, Kasat Intelkam Ipda Hendra Simbolon, Kapolsek Kamuu Ipda Fredik E. Demetouw dalam hal ini menyampaikan bahwa dari hasil kesepakatan pertemuan pada tanggal 09 Februari 2023 Pihak Keluarga Korban meminta uang denda adat sebesar Rp. 525.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak pelaku namun uang denda yang terkumpul sebesar Rp. 405.700.000 (Empat Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dengan semua yang hadir dan bertujuan yang sama untuk menyelesaikan masalah dengan baik sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai Permasalahan ini yang lalu kita sudah bicarakan kesepakatan bersama hari ini bertemu untuk menyelesaikan bersama dan sekaligus di buatkan surat pernyataan dengan ini dinyatakan permasalahan selesai dengan Positifā€, Tutup Iptu H. Imam

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id