Pencurian Dengan Cebol Atap Plafon di Jalan Jakarta Nabire Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Sus Polres Nabire

By BusurNabire.id
Rabu, 1 Februari 2023 04:01 WIB | 121 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Sekitar Pukul 20.30 Wit, bertempat di Jalan Jakarta Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Tim Sus Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (31/01/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Ka Tim Sus AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H bersama anggotanya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / I / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA Tanggal 27 Januari 2023, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hal ini dikatakan oleh Ka Tim Sus AKP Alfian (sapaan) kepada Sie Humas Polres Nabire.

“Benar, penangkapan tadi malam itu terjadi sekitar pukul 20.30 Wit, di Jalan Jakarta Kelurahan Karang Mulia. Berdasarkan laporan polisi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dan kami tindak lanjuti setiap laporan yang masuk kepada kami,” kata Kasat.

Pelaku berinisial EL (33), warga Jalan Kupang, Kampung Kalisusu, Nabire, Papua Tengah.

“Pelaku diamankan, setelah melakukan pencurian disalah satu Toko yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nabarua, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 Wit, dengan cara memanjat bangunan toko, kemudian membongkar atap toko dan plafon,” ucapnya.

Dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku mengambil barang toko, berupa 5 ball rokok.

“Akibat pencurian tersebut korban (pemilik toko) mengalami kerugian sekitar 20 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus, Uang Tunai 2,8 juta (uang hasil penjualan barang urian), 5 slop rokok gudang garam surya (barang hasil pencurian), 1 buah jaket warna abu-abu (pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian), 1 buah kaos warna putih (penutup kepala yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian).

“Semua kami dapatkan di kamar pelaku,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras didepan RSUD Nabire, sembari merencanakan pencurian.

Baca Juga  Konflik Tapal Batas Kapiraya Disorot, Pemprov Papua Tengah Gaspol Cari Solusi Adat Modern

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nabire, guna proses lebih lanjut,” pungkas Ka Tim Sus AKP Alfian. (*)

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup