BeritaBisnisDaerahEventHUKUM

Jaksa Pengacara Negara Kejari Nabire berhasil pulihkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire sebesar Rp. 169.722.834

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _ Nabire . Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Menyerahkan Hasil kegiatan SKK (Surat Kuasa Khusus) Kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire di kantor Kejaksaan Negeri Nabire jln Merdeka Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyerahkan hasil Kegiatan SKK (Surat Kuasa Khusus) Bantuan Hukum Non Litigasi Kepatuhan Pelunasan Iuran Dan Tunggakan Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire sebesar Rp. 169.722.834 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, MUHAMMAD RIZAL, SH., MH. kepada wakil dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire yang disaksikan oleh Petugas Bank Mandiri Cabang Nabire.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Nabire dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/02/022022 dan B-207/R.1.17/Gs.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 kemudian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nabire per tanggal 17 Februari 2022 yang telah menerima SKK sebanyak 10 SKK, dengan total nilai tunggakan yang akan di dampingi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nabire sebesar Rp. 383.316.179 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

 

Bahwa kegiatan negosiasi terhadap permasalahan kepatuhan pelunasan iuran dan tunggakan iuran tersebut masih berlangsung hingga seluruh Badan Usaha menyelesaikan kewajiban kepesertaan nya tersebut,”Tutup Rizal .(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id