BeritaDuniaHukumHUKUMInvestigasiNasionalPolriTNI

Kasat Reskrim Polres Paniai Pertanyakan Pemberitaan Terkait Penyelundupan Amunisi disalah satu media

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID  _Nabire. Terkait dengan adanya Berita di salah satu media online dengan Judul “ Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Amunisi Milik Oknum Anggota Polisi”

Kasat Reskirim Polres Paniai IPTU Frits R. Yawan ,SH, MH.,MA. Saat berada ditemui New.Busurnabire .id  Sabtu 19/03/2022 di Nabire Mengatakan.

Atas Perintah Kapolres Paniai  AKBP Abdus Sykur Felani ,S.I.K Melalui  Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU Frits R. Yawan ,SH, MH.,MA. Menyampaikan  Berita tersebut tidak benar adanya karena tidak adanya konfirmasi dan hanya mendengarkan sepihak, seharusnya wartawan media tersebut  berada di lapangan bukan hanya berdasarkan informasi yang Katanya katanya, hingga berita tersebut telah di hapus oleh pihak media tersebut”kata Frits.

Kasat Reskrin IPTU Frits R. Yawan ,SH, MH.,MA. Menjelaskan kejadian bermula tadi pagi kurang lebih 08.30 Wit. Anggota kami berdasarkan surat perintah Tugas Nomor : SPRIN /124/III/2022/Bag Ops Diperintakan untuk para personel polri yang nama, pangkat, dan jabatannya tercantum pada surat lampiraan untuk melaksankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari di lokasi pendulangan 99 Distrik Baya Biru Kabupaten Paniai. Kasat juga menjelaskan bahwa yang mana bersangkutan terdaftar dalam lampiran surat perintah yakni  Bripka Gunawan Muthalib tertanggal 10 Maret 2022.

Frits menyampaikan ,memang  benar Anggota tersebut  membawa Amunisi sebanyak 92 butir dan 1 Magazin. Sedangkan amunisi yang dibawa tersebut sudah lengkap dengan Surat Berita Acara Nomor BAST/02/III/2022/BAG LOG  Pertanggal 11 maret 2022 Atas nama Dan jabatan tertera dalam surat yang di keluarkan BA SUBBAG BEKPAL (BA GUDANG SENPI). Polres Paniai yang mengetahui  Kepala Kepolisian Resor Paniai Waka Mardi Marpaung, yang mana Bripka Gunawan Muthalib selaku yang menerima sementra  Briptu Christian  Paliling yang menyerahkan, amunisi 5,56 4TJ TAJAM 29 butir, amunisi 5,56 5 TJ TAJAM 63 Butir, dan Magazine SS1 V1 1 Buah.

Kasat reskrim juga menjelaskan amunisi dan magazine sebagai penambahan perlengkapan pengamanan Pospol 99 Ndeotadi Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.

Frits R. Yawan  mengatakan bahwa kejadiannya bermula pagi tadi kurang lebih 08.30 Wit, anggota kami berdasarkan surat perintah hendak  melaksanakan tugas di pospol Baya biru, Lebih lanjut di jelaskan Memang Benar anggota tersebut  membawa amunisi sebanyak 92 butir dan 1 magazine sedangkan  amunisi yang dibawa tersebut sudah dilengkapi dengan surat-surat, sudah ada kemudian berita acara serah terima barang atau amunisi juga sudah ada itu per tanggal 11 kerena untuk naik ke 99 itu atau pos Baya biru itu dengan menggunakan helikopter yang tidak serta merta semuanya bersamaan jadi 2 orang terlebih dahalu, kebetulan pada hari ini anngota kami hendak melaksanakn tugas di 99 kemudian informasi yang kami dapat  ditahan di bandara karena membawa amunisi  dengan  tidak dilenhgkapi surat-surat dan juga amunisi tersebut milik pribadi, Kasat reskrim polres paniai menjelakan bahwa yang bersangkutan perlu kami sampaikan yang di maksud dengan  anggota Kami memang dia yang bertanggung jawab terhadap Amunisi tersebut, perlu kita ketahui bahwa amunisi  itu bukan milik pribadinya, melaikan amunisi  itu milik negara,yang mana anggota tersebut bertanggung jawab untuk membawa amunisi dan magazine yang di lengkapi surat perintah, dan surat pinjam pakai senpi, serta berita acara penyerahan amunisi.

Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa anggota kami melaksanakan tugas baik di pos pos 99 dan baya biru,itu semua dilengkapi dengan surat tugas.surat perintah tugasnya,kemudian surat amunisi dan senjata yang di bawah melaksanakn tugas .

Prosedur jelas ketika anggota hendak berangkat kemudian terkait pemeriksaan itu jelas dan pelaksanaan tugas ini buka hal baru dri kepolisian , hanya tadi secara tiba tiba anggota kita yang melaksanakan pengamanan  di bandara di tanya , ini amunisi apa dan milik sapa, terkait dengan pertanyaan tersebut anggota tersbut menjawab ini amunisi milik saya, Maksud dari menyatakan milik saya itu bukan milik pribadi tapi milik Negara karena yang bersangkutan dapat surat tugas dibawah pengawasan polres paniai, jadi kalau dibilng peyelundupan itu sangat keliru, dan tidak benar, itu semua ada surat tugasnya dan surat perintannya. dan berita acara penyerahan amunisi dan magazine.”Tutup Frits.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh di kasi propam polres nabire, pihak polres nabire menyerahkan berita acara serah terima barang, yang mana pihak pertama oleh H.Imam Masturi dan Pihak kedua Frits R. Yawan  menyerahkan barang bukti berupa 92 Butir, dan 1 Magazine kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah menerima barang bukti tersebut dalam keaadaan aman, lengkap dan terkendali.(FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id