BeritaBudayaDaerahEventHukumHUKUMKesehatanNasional

Kejari Nabire menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang pembantu Nabire.

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _MIMIKA.Pada hari Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIT telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang pembantu Nabire dengan Kejaksaan Negeri Nabire yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana – Timika Jalan Jln. Budi Utomo No. 8 Kwamki, Mimika.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dan Penyerahan SKK tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Kejaksaan Negeri Mimika yang juga diserahkan SKK oleh BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, dimana hal ini merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang pembantu Nabire dengan Kejaksaan Negeri Nabire dalam rangka menyelamatkan hak – hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja. Dengan adanya surat kuasa ini maka Kejaksaan memiliki landasan kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Nabire menyerahkan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terkait kategori perusahan menunggak iuran (PMI) dengan potensi iuran sebesar Rp. 383.316.179,22,-.

Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS :
1. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.
2. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 10 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Bapak Muhammad Rizal, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika bapak Sutrisno Margi Utomo, SH.MH, Kepala BPJS Cabang Pembantu Nabire Bapak Godlief CH. Kumendong, Kepala BPJS Papua Mimika Bapak Verry K. Boekan, PLT. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire Bapak Haris Suhud Tomia, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mimika Bapak Michael Pongsitanan, SH.MH dan Jaksa Pengacara Negara dilingkungan Kejaksaan Negeri Nabire dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.(redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id