POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA BERHASIL DIAMANKAN
Busurnabire.id _Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 pukul 15.20 Wit, bertempat kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.
Kronologis penangkapan:
Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 Pukul 06.00 WIT, Anggota Opsnal Subdit 1 Satresnarkoba Polres Keerom mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sesorang yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Subdit 1 menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Sabtu 11 September 2021 sekitar Pukul 15.20 Wit Tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang sudah di ketahui ciri cirinya.
Pukul 20.30 Wit Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 ( satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang di selipkan di dalam celana bagian depan yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
– Saidok Ones Foa, (16), Laki-laki, warga Kampung Moso Kabupaten Keerom.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (Satu) Bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisikan Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat warna Putih.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Ditresnarkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).(Redaksi)