BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriSosialTeknoTNI

POLRES JAYAPURA BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI KEHIRAN 1 SENTANI

Share

 Busurnabire.id _Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021, bertempat di halaman Mapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si memimpin press release pengungkapan kasus pembunuhan di Kehiran 1 Sentani Kabupaten Jayapura.

Turut hadir dalam press release tersebut, Kabag Ops Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE, Kanit IV Tipiter Ipda Arif Sulaiman, S.T.rk.

Kapolres Jayapura AKBP dalam keterangnya menuturkan, GL (23) Lelaki yang berprofesi sebagai pekerja di gudang saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE (27) yang tidak lain merupakan kekasih dari pelaku itu sendiri yang di lakukan pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021.

Sebelumnya MSE (27) ditemukan tewas disekitar kuburan Nasendi Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura. Diketahui bahwa motif pembunuhan itu karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut masalah uang belanja dengan Korban.

Karena tidak berhenti marah, Pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali dan korban terjatuh di kasur kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak.

Setelah memastikan Korban meninggal, Pelaku membungkus Korban dengan kain seperai untuk berencana menghilangkan jejaknya dengan membuang korban pada keesokan harinya.

Pada keesokan harinya setelah pelaku pulang dari tempat kerja, pelaku langsung membawa korban menggunakan truk yang dipinjamnya menuju ke Sentani barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan.

Mayat wanita itu kemudian ditemukan warga setempat pada Minggu (06/06) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap. Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura langsung menuju TKP dan berhasil mengungkap bahwa GL (23) Pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban berdasarkan hasil penyelidikan. Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka GL (23) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id