BeritaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Polres Rote Ndao Hak jawab dan klarifikasi berita MEDIA DETIKPAPUA.COM

Share

Rujukan : a. Undang – undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, kami dari atas nama Instansi Kepolisian Resor Rote Ndao ingin menanggapi pemberitaan di media online DetikPapua.com, hari Jumat tertanggal 02 Juli 2021, dengan judul “Polres Rote Ndao Mengabaikan Laporan Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Hingga Melahirkan “, berkaitan dengan pemberitaan tersebut kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021, bahwa media online DetikPapua.com telah memberitakan sebuah berita yang menyangkut Institusi Polres Rote Ndao dengan judul “Polres Rote Ndao Mengabaikan Laporan Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Hingga Melahirkan “, disini kami tegaskan bahwa judul dan isi dari pemberitaan tersebut semuanya hanya sepihak serta mengabaikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Rote Ndao dan hanya menampilkan opini perorangan, kami sangat menyayangkan atas pemberitaan tersebut tanpa ada konfirmasi dari pihak kami (Polres Rote Ndao) akan tindak lanjut atas kasus yang telah dilaporkan. Ba’a, 03 Juli 2021 “
  • Bahwa kami menilai wartawan media online DetikPapua.com atas nama Dance Henukh, telah dengan sadar dan adanya unsur kesengajaan ingin menjatuhkan nama baik dan kredibiltas Institusi Polres Rote Ndao melalui pemberitaan tersebut. Kami menilai bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polres Rote Ndao khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao, dimana dari kasus yang dilaporkan ini telah dilakukan berbagai tindakan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Dapat disampaikan juga bahwa selama ini Institusi Polres Rote Ndao telah menunjukkan berbagai perubahan dan pendekatan dengan berbagai pihak baik unsur Pemerintah Daerah, insan pers hingga seluruh lapisan masyarakat guna menjalin kerjasama dan hubungan yang baik
  • Jadi sesuai dengan point a dan b tersebut diatas bahwa pemberitaan media online DetikPapua.com dengan judul “Polres Rote Ndao Mengabaikan Laporan Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Hingga Melahirkan“, terutama pada judulnya, bahwa pernyataan pada judul tersebut diatas adalah dengan sadar dan adanya unsur kesengajaan telah menuduh dan mencoreng nama baik Institusi Polres Rote Ndao, dengan demikian kami memprotes keras atas judul berita tersebut dan tidak berdasar tanpa adanya konfirmasi dari pihak terkait terutama Institusi Polres Rote Ndao.
  • Dapat kami jelaskan sesuai point tersebut diatas bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 08 / I / 2021 / NTT / Res RN / Sek Rotsel tanggal 23 januari 2021.
  • Selanjutnya sesuai dengan laporan tersebut, dalam rangka penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk saksi korban atas nama DESSIE THINE.
  • Selanjutnya sesuai dengan laporan tersebut, dalam rangka penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi terlapor atas nama YEHESKIAL ALEXANDER NDUN
  • Selanjutnya sesuai dengan laporan tersebut, dalam rangka penyelidikan telah disampaikan kepada pelapor tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebanyak 3 (tiga) kali sejak dilaporkan, dimana surat tersebut sebagai berikut :

 

1) SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang pertama pada tanggal 26 Januari 2021.

2) SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang kedua pada tanggal 15 Pebruari 2021

3) SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang ketiga pada tanggal 02 Juli 2021.

  1. Dapat disampaikan bahwa keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi terlapor atas nama YEHESKIAL ALEXANDER NDUN tidak mengakui akan tuduhan sesuai yang telah dilaporkan, selanjutnya Pihak Penyidik Polres Rote Ndao telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT untuk dilakukan tes DNA terhadap bayi dari saksi korban.
  2. Jadi dapat disimpulkan bahwa sesuai judul berita yang berbunyi “Polres Rote Ndao Mengabaikan Laporan Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Hingga Melahirkan“, adalah tidak benar, dimana kasus sejak dilaporkan pihak penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku dan perkembangan penyelidikan telah disampaikan kepada saksi korban/pelapor melalui SP2HP, jadi tidak ada unsur mengabaikan dalam penanganan kasus ini.
  3. Bahwa oleh karena itu sesuai dengan penjelasan dan bukti otentik yang kami sampaikan seperti tersebut diatas, kami Institusi Polres Rote Ndao meminta dengan tegas kepada penanggung jawab media online DetikPapua.com, agar memuat pemberitaan sesuai hak jawab dan klarifikasi sesuai yang telah kami sampaikan.
  4. Bahwa kami Polres Rote Ndao berharap hak jawab sekaligus klarifikasi berita ini segera dimuat di media online DetikPapua.com dalam kesempatan pertama.
  5. Demikianlah hak jawab dan klarifikasi pemberitaan ini dibuat, kiranya penanggungjawab DetikPapua.com dapat memperhatikannya, terima kasih.

 

Sumber : ANAM NURCAHYO (KEPALA SUB BAGIAN HUMAS POLRES ROTE NDAO)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id