>

Maraknya Perjudian Dinabire, Ka Polres Nabire Mengapresiasi setiap informasi yang diberikan Warga

By BusurNabire.id
Jumat, 19 November 2021 08:57 WIB | 362 Views

Busurnabire.id : Nabire, Maraknya perjudian dalam berbagai bentuk yang ada di kabupaten Nabire seakan sudah menjadi hal yang biasa dan terkesan dibiarkan. Perjudian seperti togel, roulette maupun dadu mulai tumbuh subur dan berkembang luas di Nabire selama beberapa tahun terakhir. Bisa dijerat Pasal 303 KUHP

Perkembangan masyarakat yang begitu pesat berdampak kepada suatu kecenderungan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, hukum ada untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib dalam masyarakat.

 

Masalah perjudian diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama tentang Tukang Tulis (juru tulis) Togel yang mana telah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian. Pengertian perjudian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa: “Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Sedangkan penegakan hukum di bidang tindak pidana perjudian adalah suatu proses di lakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang tindak pidana perjudian yang telah di atur dalam KUHP pasal 303 yang berbunyi :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Baca Juga  Kapolres Nabire AKBP Samuel Kerahkan 650 Personel, Aksi Mahasiswa Intan Jaya Berlangsung Aman dan Tertib

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pejudi. Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Undang-Undang ini jelas menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian tidak sesuai lagi sehingga perlu diperberat. Bahkan, Pasal pelanggaran Judi dijadikan kejahatan dan hukumannya dinaikkan yang dijelaskan didalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjuadian didalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa :

(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

 

(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

 

(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

 

Baca Juga  IPTU Bogi Tegaskan Resmob Polres Nabire Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Terduga Pelaku

(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

 

Penegakan hukum di bidang tindak pidana judi togel adalah suatu proses di lakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang tindak pidana perjudian yang telah di atur dalam KUHP pasal 303 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Dikutip dari Nabire.Net http://www.nabire.net/perjudian-semakin-marak-di-nabire-ini-solusinya-menurut-kapolres/

 

Menanggapi hal tersebut, Ada pun  keterangan dari Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK, SH, Jumat (19/11).

Dijelaskan Kapolres, ia mengapresiasi setiap informasi yang diberikan warga, karena hal itu bisa menjadi bahan kajian bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Lanjut Kapolres, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan untuk menertibkan penyakit masyarakat seperti perjudian di Nabire, mulai dari langkah penegakan hukum serta kesadaran masyarakat sendiri untuk tidak menyentuh sesuatu hal yang bersifat negatif seperti penyakit masyarakat tersebut.

Dikatakan Kapolres, dalam upaya penertiban/penegakan hukum tentunya akan menjadi perhatian kita, dan tentunya mohon dukungan dan komitmen dari seluruh pihak dalam pelaksanaannya.

“Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dan peran serta seluruh komponen (para tokoh, para pemerhati, dan seluruh komponen yang memiliki pengaruh dalam penyadaran kepada masyarakat untuk tidak menyentuh lagi hal-hal negatif/penyakitmasyarakat tersebut, apapun bentuknya, sehingga nantinya apabila masyarakat sudah sadar dan tdk menyentuh lagi hal-hal negatif tersebut, maka yakinlah bahwa penyedia/produsen akan berhenti secara otomatis karena sudah tidak ada lagi konsumennya,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, itulah solusi jitu untuk mengatasi persoalan perjudian di Nabire, karena sifatnya akan permanen, bahwa masyarakat sudah sadar hal tersebut tidak baik untuk dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan semakin maraknya perjudian baik roulette maupun togel di Nabire. Seperti dilaporkan masyarakat, perjudian jenis roulette bisa dijumpai di Jayanti. Selain itu bisa dijumpai juga di tikungan SMP Negeri 2 Nabire, di dalam pasar Kalibobo Nabire, di belakang taman laut dan di depan RSUD Nabire.

Baca Juga  Meki Nawipa Bongkar Perjuangan Besar Komarudin Watubun Melahirkan Provinsi Papua Tengah Bersejarah

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian bersama pemerintah daerah bisa tegas memberantas penyakit masyarakat ini, mengingat jika terus dibiarkan bertumbuh subur. dikhawatirkan akan menimbulkan kasus kriminalitas lainnya (Redaksi)

Sumber

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup