Pemprov Papua Tengah Resmi Buka FGD Raperda Perlindungan Hasil Hutan Berbasis Adat

By BusurNabire.id
Rabu, 15 Oktober 2025 04:26 WIB | 111 Views
Pemprov Papua Tengah Resmi Buka FGD Raperda Perlindungan Hasil Hutan Berbasis Adat (Foto: Humas Pemprov)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hasil hutan berbasis kearifan lokal, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu Berbasis Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di Hotel Carmel, Nabire.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Papua Tengah, Zakharias F. Marey, S.Sos., yang mewakili Gubernur Papua Tengah.
Kegiatan juga dihadiri para narasumber dari Universitas Papua (UNIPA), yakni Dr. Rudi Maturbong, Petrus A., dan D. Renwarin, serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Papua, unsur akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, dan masyarakat pemilik hak ulayat.

Pemprov Papua Tengah Resmi Buka FGD Raperda Perlindungan Hasil Hutan Berbasis Adat (Foto: Humas Pemprov)

FGD ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk menyusun dasar hukum yang kuat dalam pengakuan dan perlindungan hasil hutan kayu maupun non-kayu yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.
Peraturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumber daya hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Zakharias Marey menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kekayaan hutan yang luar biasa, namun pemanfaatannya harus tetap menghormati nilai-nilai budaya serta hak ulayat masyarakat adat.
“Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Zakharias Marey menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kekayaan hutan yang luar biasa (Foto: Humas Pemprov)

Ia menambahkan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga simbol keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan secara turun-temurun.
“FGD ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Nabire Siaga Penuh, TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Apel Gabungan Antisipasi Aksi Unjuk Rasa

Proses FGD dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan akademik dan perspektif adat agar Raperda yang disusun bersifat aplikatif dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Papua Tengah.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai usulan yang menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola hutan serta keadilan bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap dapat melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mampu:

  • Menjamin perlindungan terhadap hasil hutan kayu dan non-kayu,
  • Memberdayakan masyarakat adat,
  • Menumbuhkan ekonomi lokal secara berkelanjutan, dan
  • Menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Tanah Papua.

“Semoga hasil FGD ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kebijakan pengelolaan hutan yang berkeadilan sosial dan menjaga warisan alam Papua untuk generasi mendatang,” tutup Zakharias.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup