NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Akademisi (Dosen), Abdy Busthan, S.Pd., M.Pd., M.Fil., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, penerapan asas ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Abdy Busthan, penerapan asas Dominus litis dapat menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang cenderung melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Jaksa sudah memiliki kewenangan deponering yang memungkinkan untuk mengesampingkan suatu perkara. Jika asas dominus litis diterapkan dalam RUU KUHAP, hal ini berpotensi menjadikan Kejaksaan semakin dominan dan menggusur peran Polri dalam penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya pada Rilis yang di sampaikan ke awak media Senin 10/2/2025
Abdy Busthan juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Polri. Ia mengacu pada Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945 yang secara tegas menetapkan fungsi Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan.
“Konstitusi telah mengatur pemisahan tugas yang dikenal dengan istilah diferensiasi fungsi, di mana Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tugas utama Kepolisian dalam sistem peradilan pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Jika asas dominus litis diterapkan, maka Kejaksaan akan memiliki kewenangan yang terlalu luas, yang pada akhirnya dapat mengaburkan peran utama Polri dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Abdy Busthan berharap agar pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip pemisahan fungsi secara jelas agar tidak terjadi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya.
“Tujuan utama sistem peradilan adalah menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan regulasi justru menimbulkan ketidakseimbangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.













