NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (14/2) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pukul 14.10 WIT. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire, Ajun Jaksa Ema K. Dogomo, S.H.
Tersangka berinisial MD (25), warga Jalan Yapis, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 7 Desember 2024 di depan Hotel Anis, Nabire. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, tersangka menjual motor tersebut seharga Rp3.000.000 sebelum melarikan diri ke Jayapura. Namun, saat kembali ke Nabire, ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam penyerahan tersebut, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor rangka MH1JBG118EK166870 dan nomor mesin JBG1E-1166525, serta satu lembar STNK.
“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. Polres Nabire mengimbau warga untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.