BeritaDaerahPolri

Terduga Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire. Satresnarkoba Polres Nabire belum genap sepekan dalam Konferensi pers membekuk 5 tersangka narkotika yang di gelar selasa (6/2/2024).Kembali Satresnarkoba Polres Nabire mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja,sabtu (10/2/2024)

Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/11/II/2024/SPKT/SAT RESNARKOBA/ RES NBR/ POLDA PAPUA, Tgl.10 Februari 2024. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan yang diduga Narkotika jenis ganja.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H.Dengan keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan yang diduga Narkotika jenis ganja di kos – kosan yang beralamat di jl. Kutilang Sp.3 Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kab. Nabire,”

“Saya didampingi Kanit opsnal serta anggota opsnal datangi TKP, lakukan observasi di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku  KT yang hendak kabur namun berhasil ditangkap,”  ucap IPDA Exaudio.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio membeberkan Terduga pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap. Selain terduga pelaku, Kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah dipacking dalam kotak plastik kecil.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 290 (dua ratus sembilan puluh ) kotak plastik ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis ganja yang siap edar dengan berat kotor barang bukti 195,4 gr ( Seratus sembilan puluh lima koma empat Gram ),”

“Saat ini terduga pelaku KT  tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut beserta barang bukti diamankan di ruangan sat resnarkoba Polres Nabire guna proses lebih lanjut.”Ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H Kasat Resnarkoba Polres Nabire menambahkan Jika terbukti bersalah.Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di kabupaten Nabire Papua tengah,” Tegas IPDA Exaudio.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id