BeritaEventHUKUMHukumKesehatanPolriTNI

256 Obat Tanpa Izin Disita Polres Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan penangkapan terhadap penjual obat tanpa izin dan tanpa resep dokter, di pasar Karang Tumaritis, dan dirumah pelaku Jalan poros Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire.

Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka menjual obat dalam daftar golongan G tanpa izin edar. Dari tempat-tempat itu, petugas menyita 256 obat.

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, S.Hi mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana kesehatan ini maraknya penjualan obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM.

Dari kasus tersebut, kata Kasat, Satuan Reserse Narkoba, kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi didalam pasar saja namun disimpan dirumah tersangka.

“Ternyata tersangka ini tidak hanya di menjual dipasat saja, makanya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan dirumah tersangka, Jalan poros Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire,” kata Kasat, Sabtu (26/3).

Tersangka menjual obat ke masyarakat tanpa menggunakan resep dokter. Padahal, untuk penjualan obat daftar G harus dilengkapi dengan resep dokter.

“Tersangka menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter, tersangka pun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker,” tutur Kasat.

Kepada polisi, lanjutnya, tersangka mendapatkan dengan cara memesan dari luar Nabire.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial S (21).

Tersangka dikenakan pasal 196 ,197 dan 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman 15 thn dan denda 1,5 Milyar. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id