BeritaDaerahDuniaHukumHUKUMInvestigasiKesehatanNasionalPolriTNI

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Share

NEW.BUSURNABIRE.ID _Boven Digoel – Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Anggota Polres Boven Digoel yg melakukan pengamanan di Area Perusahaan PT. PAL Distrik Jair kab. Boven digoel mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP seperti yang di informasikan oleh saksi, setelah memastikan bahwa benar pelaku menyimpan narkotika jenis ganja Tim langsung malakukan penggeledahan dan di dapati ganja pada Pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Boven Digoel guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku:
1. Robino Dok;
2. Agus Metemko.

Barang bukti yang diamankan:
1. 18 linting Ganja;
2. 1 bungkus Ganja yg di bungkus dengan kantong plastik warna hitam;
3. 1 bungkus Ganja yg di bungkus dengan kantong pelastik warna putih.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).(RED)

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id