2Terdakwa dan 2 Saksi Dihadirkan Pelaksanaan sidang perkara Tindak Pidana Undang-Undang (UU) Darurat

By BusurNabire.id
Jumat, 28 Januari 2022 12:31 WIB | 160 Views

News.Busurnabire.id . Nabire _Pelaksanaan sidang perkara Tindak Pidana Undang-Undang (UU) Darurat dengan mencoba memperoleh senjata api dan amunisi dengan terdakwa Inisial, A.S dan J.P.O   dihadirkan dalam sidang yang dimaksud.

Sidang tersebut, berdasarkan perkara Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Nab dan 7/Pid.Sus/2022 tentang Tindak Pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dihadiri Perangkat Sidang  diantaranya, Hakim Ketua Cita Savitri S.H, M.H, Hakim Anggota I (satu) Yanuar Nurul Fahmi,  SH, Hakim Anggota II (dua) Gery Yukubun, SH serta hadir Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fiddin Bihaqi SH,Panitera Pangganti Irwan, SH, MH.di Aula Rastra Samara Mapolres Nabire, Jalan Jenderal Sudirman, Karang mulia, Distrik (Kecamatan) Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (27/1/2022).

Informasi rangkaian kegiatan sebagai berikut, pada pukul 09.30 WIT, Terdakwa inisial A.S dan

J.P.O dikeluarkan dari Rutan Polres Nabire dan dikawal oleh Tim bersama Anggota Polres Nabire menuju Aula Rastra Samara Polres Nabire untuk disidangkan.

Kemudian pukul 09.35 waktu setempat Terdakwa memasuki ruangan sidang Aula Rastra Samara Polres Nabire. Selanjutnya pada pukul 09.37 sidang dibuka Hakim Ketua dan terbuka untuk umum.

Lalu pada pukul 09.39 , Hakim ketua meminta JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) untuk menghadirkan saksi di hadapan Sidang, dari 7 (tujuh) saksi yang terdaftar, saksi yang bisa dihadirkan hari ini ada 2 (dua) saksi yang bisa hadir dalam sidang yang dimaksud, inisal  GR dan FS seterusnya pukul 11: 07  Hakim Ketua menutup Sidang dan Terdakwa  dibawa kembali ke Rutan Polres Nabire dan dikawal langsung oleh tim serta anggota Polres Nabire.

Untuk diketahui, bahwa sidang tersebut merupakan sidang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/X/2021/RESKRIM/SPKT/Res Nabire/Papua, Tanggal 27 Oktober 2021. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 250 / X /2021/ Reskrim. tanggal 27 Oktober 2021 tentang mencoba memperoleh senjata api dan amunisi.

Baca Juga  Resmi! 70 CPNS TH K2 Jadi PNS di Papua Tengah, BKPSDM Tegaskan Disiplin Tanpa Kompromi

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Sidang itu rencana akan kembali di gelar, pada Kamis (3/2/2022) pukul 09:00 waktu setempat di tempat yang sama dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (FN)

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup