POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAT

By BusurNabire.id
Rabu, 9 Juni 2021 01:18 WIB | 74 Views

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, Seorang remaja berinisial ATE (18) warga Argapura Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakuka tindak pidana pencurian pada bulan Mei lalu.

Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi mengatakan, ATE ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/579/V/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian yang dilaporkan korban SK.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor Pelni Kota Jayapura, dari tangan pelaku berinisial ATE kami berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit TV Merk Cooca 50 ins dan 2 unit Laptop merk Asus.

Saat ini pelaku bersama Barang Bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana ATE saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

Loading

Baca Juga  Sekda Papua Tengah: Keselamatan Warga Itu Hukum Tertinggi

Berita Terkait

Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Sidang DPR Papua Tengah Lantik 11 Anggota Lewat Mekanisme Khusus 1 Anggota DPR Pengganti
Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Ketua TP PKK Kab.Puncak Ny Sujatinah Elvis Tabuni
Pimpinan dan Anggota DPR Provinsi Papua Tengah mengucapksan selamat dan Sukses Atas dilantiknya 11 Anggoita DPR melalui Mekanisme Khusus dan 1 Anggota DPR pengganti
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.49
!
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.30
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.09
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10 (1)
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup