POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAT

By BusurNabire.id
Rabu, 9 Juni 2021 01:18 WIB | 220 Views

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, Seorang remaja berinisial ATE (18) warga Argapura Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakuka tindak pidana pencurian pada bulan Mei lalu.

Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi mengatakan, ATE ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/579/V/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian yang dilaporkan korban SK.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor Pelni Kota Jayapura, dari tangan pelaku berinisial ATE kami berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit TV Merk Cooca 50 ins dan 2 unit Laptop merk Asus.

Saat ini pelaku bersama Barang Bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana ATE saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Breaking News Nabire: Dua Jenazah Ditemukan Misterius, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup