DaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTeknoTNI

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAT

Share

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, Seorang remaja berinisial ATE (18) warga Argapura Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakuka tindak pidana pencurian pada bulan Mei lalu.

Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi mengatakan, ATE ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/579/V/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian yang dilaporkan korban SK.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor Pelni Kota Jayapura, dari tangan pelaku berinisial ATE kami berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit TV Merk Cooca 50 ins dan 2 unit Laptop merk Asus.

Saat ini pelaku bersama Barang Bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana ATE saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id